Selasa, 28 Januari 2014

Sejarah Mobil Timor

Pada era tahun 1990-an, Pemerintah memberlakukan Program Insentif yang dikenal dengan Paket Kebijakan Otomotif 1993. Produsen mobil diperbolehkan memilih sendiri komponen mana yang akan menggunakan produk lokal dan akan mendapatkan potongan bea masuk, atau bahkan dibebaskan dari bea masuk, jika berhasil mencapai tingkat kandungan lokal tertentu. Program ini telah dijalankan oleh Toyota dengan Kijang generasi ketiganya (1986 – 1996) dimana kandungan lokalnya sudah mencapai 47%. Begitu juga yang dilakukan oleh Indomobil yang mengeluarkan mobil Mazda MR (Mobil Rakyat). Di tahun 1996 Pemerintah memutuskan untuk mempercepat Program Insentif dan memperkenalkan Program Mobil Nasional dengan mengatur bahwa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, perusahaan harus mencapai tingkat kandungan lokal sebesar 20 persen, 40 persen dan 60 persen di tahun pertama, kedua dan ketiga. Surat Instruksi Presiden (Inpres) No.2/1996 tentang Program Mobil Nasional, dikeluarkan untuk memperbaiki sistem deregulasi untuk menyambut adanya pasar bebas tahun 2003.


PT. Timor Putra Nasional (TPN) yang bermitra dengan KIA Motors dari Korea Selatan adalah perusahaan pertama yang mendapatkan pembebasan bea masuk barang mewah melalui program ini. TPN dipercaya untuk memproduksi mobil nasional yang bernama Timor (Teknologi Industri Mobil Rakyat). Timor adalah merek mobil yang dipasarkan di Indonesia yang merupakan versi sama dengan mobil dari Korea Selatan yakni KIA Sephia. Mobil ini dimaksudkan sebagai mobil nasional Indonesia layaknya Proton di negara Malaysia. Oleh karenanya, mobil dengan merek Timor dibebaskan dari pajak-pajak dan bea lainnya yang biasa dikenakan pada mobil-mobil lain yang dijual di Indonesia. Pada bulan Juni 1996, Pemerintah kembali mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.42 yang berisi tentang diizinkannya TPN mengimpor mobil utuh dari Korea Selatan asalkan mobil Timor dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia di pabrik Kia di Korea Selatan, serta dalam waktu 3 tahun, TPN harus bisa memenuhi kandungan lokal pada mobil Timor-nya sebanyak 60%. Varian-varian mobil Timor yang pernah diproduksi antara lain:
·         Timor S515 1498cc SOHC Karburator
·         Timor S515i 1498cc DOHC Injeksi
·         Timor SW516i 1600cc DOHC Injeksi
·         Timor R Coupe
·         Timor Sport Edition 1600cc Prodrive License
·         Timor SOHC Injection
·         Timor SL516i Limousine 4-doors & 6-Doors
·         Timor S513/s2 City Car





Lahirnya mobil Timor sebagai mobil nasional menimbulkan polemik dan akibat hukum yang sangat besar, khususnya di bidang ekonomi dunia. Timor memperoleh banyak kemudahan dan perlakuan khusus/istimewa, terutama masalah pajak. Hal ini terlihat dari sikap pemerintah yang memaksakan untuk mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan yang sesungguhnya merusak tatanan mekanisme pasar. Perusahaan-perusahaan otomotif lain (Jepang, Amerika Serikat dan Eropa) yang tidak mendapatkan insentif pajak yang sama, melakukan protes ke World Trade Organization (WTO). Sebenarnya Inpres itu juga mengatur, siapapun bisa mendapatkan predikat mobil nasional yaitu bila komponen lokalnya sudah mencapai 60% dengan memakai merek nasional dan dilakukan oleh perusahaan swasta nasional, bukan kepanjangan tangan dari prinsipal. Pembebasan pajak barang mewah, selain bea masuk, untuk kendaraan yang memiliki kandungan lokal 60 persen mendorong produsen untuk menanamkan modal dalam pabrik-pabrik baru seperti pabrik mesin dan casting, yang menghasilkan barang setengah jadi. Selain Timor, berkembang juga merek-merek nasional lain seperti Sena, Morina (Bakrie), Maleo, Perkasa, Kancil dan Astra. Namun sayangnya keberadaan mereka tak semulus Timor yang dipimpin oleh Tommy Soeharto.


Timor digugat Jepang dan Amerika Serikat di WTO dan akhirnya TPN kalah. Perkara dimulai oleh pengaduan Jepang ke WTO yang bermula dari keluarnya Inpres No. 2 /1996 tentang program Mobnas yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang memproduksi Mobnas. Karena belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka keluarlah Keppres No. 42/1996 yang membolehkan PT TPN mengimpor mobnas yang kemudian diberi merek "Timor", dalam bentuk jadi atau completely build-up (CBU) dari Korea Selatan.


Tuduhan Jepang tersebut terdiri atas tiga poin. Pertama, adanya perlakuan khusus impor mobil dari KIA Motor Korea yang hanya memberi keuntungan pada satu negara. Misalnya perlakuan bebas tarif masuk barang impor, yang melanggar pasal 10 peraturan GATT. Kedua, perlakuan bebas pajak atas barang mewah yang diberikan kepada produsen mobnas selama dua tahun. Ini melanggar pasal 3 ayat 2 peraturan GATT. Dan ketiga, menghendaki perimbangan muatan lokal seperti insentif, (1) mengizinkan pembebasan tarif impor, (2) membebaskan pajak barang mewah di bawah program mobnas sesuai dengan pelanggaran dalam pasal 3 ayat 1 GATT, dan pasal 3 kesepakatan perdagangan multilateral. Bahkan, dari beberapa kali pertemuan tingkat menteri, kesepakatan yang ingin dicapai bertolak belakang dengan keinginan dan cita-cita masing-masing negara. Maka pada 4 Oktober 1996, Pemerintah Jepang melalui Kementrian Industri dan Perdagangan Internasional (MITI)  resmi mengadukan Indonesia ke WTO yang didasarkan pasal 22 ayat 1 peraturan GATT. Inti dari pengaduan itu, Pemerintah Jepang ingin masalah sengketa dagangnya dengan Indonesia diselesaikan sesuai dengan kesepakatan perdagangan multilateral sesuai dengan aturan yang tercantum dalam WTO. Ketika itu, jika dalam tempo lima-enam bulan setelah pengaduan ke WTO belum dapat diselesaikan, maka Jepang akan membawanya ke tingkat yang lebih tinggi.

Setelah enam bulan tidak ada penyelesaian sejak Jepang secara resmi mengadukan Indonesia ke WTO, tampaknya, ancaman Jepang bukan isapan jempol belaka. Jepang bakal membawa masalah Mobnas ke panel WTO pada 30 April melalui pembentukan dispute settlement body (DSB) atau sidang bulanan badan penyelesaian sengketa. Dengan terbentuknya DSB, maka Jepang berharap masalah Mobnas dapat dipecahkan dengan jalan terbaik dan adil. Pembentukan panel dilakukan oleh DSB, setelah upaya penyelesaian mengalami jalan buntu. Panel yang beranggotakan 3-5 orang inilah yang akan memeriksa pengaduan dan saksi-saksi. Dan dalam tempo enam bulan, panel akan mengeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada DSB. Di tangan DSB nanti, keputusan hasil panel akan disahkan satu tahun kemudian.

Namun, Pemerintah Jepang berharap hubungan bilateral kedua negara tidak terganggu. Dalam hal program mobnas, menyadari keinginan dan cita-cita Indonesia atas program tersebut. Jepang tidak mengenyampingkan keinginan tersebut, sepanjang tidak melanggar peraturan GATT dan WTO. Walau pengaduan telah disampaikan ke WTO, Pemerintah Jepang tetap membuka peluang melalui jalan bilateral untuk menyelesaikan soal krusial ini. Meskipun, di badan perdagangan dunia itu, masalah mobnas akan terus melekat dalam agendanya. Proyek Timor semakin suram ketika krisis ekonomi tahun 1997 datang dan pada puncaknya ketika rezim Presiden Soeharto jatuh pada bulan Mei 1998. Angka penjualan mobil juga ikut menurun menjadi 58.000 unit di tahun 1998, jauh berbeda jika dibandingkan dengan tahun 1997 yang mencatat angka sebesar 392.000 unit.